BAB VI
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam
makalah ini, makadapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan
kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi
internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi,
sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan
kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul
dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan
ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya
melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah
perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer
forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang
ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa
penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas
forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional,
serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan.
4.2 SARAN
Ø Cybercrime
adalah bentuk kejahatan yang seharusnya kita hindari bahkan kita berantas keberadaannya agar tidak lebih banyak orang yang dirugikan.
Ø Pentingnyacyberlawbagisuatu Negara
untukmelawandanmengendalikankajahatanduniamaya.
Ø Supayamembuat program pengamanan data lebih optimal
sehingga, kasus-kasuspencurian data dapatdiminimalkan
Ø Gunakanenkripsiuntukmeningkatkankemanan authentication
yaitudenganmengubah data-data sehinggatidakmudahdisadapsepertiuser_iddan
password.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
Modul Bina Sarana Informatika, Etika
Profesi TIK
http://extensioncyber.blogspot.com/2013_11_01_archive.html?m=1
VIVAnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar