"HxH"

"HxH"

penutup

BAB VI
PENUTUP

4.1   KESIMPULAN
Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, makadapat kami simpulkan, Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet.Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.
Hambatan-hambatan yang ditemukan dalam upaya melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berkaitan dengan masalah perangkat hukum, kemampuan penyidik, alat bukti, dan fasilitas komputer forensik. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang ditemukan di dalam melakukan penyidikan terhadap cybercrime antara lain berupa penyempurnaan perangkat hukum, mendidik para penyidik, membangun fasilitas forensic computing, meningkatkan upaya penyidikan dan kerja sama internasional, serta melakukan upaya penanggulangan pencegahan.

4.2     SARAN
         
Ø  Cybercrime adalah bentuk kejahatan yang seharusnya kita hindari bahkan kita berantas                         keberadaannya agar tidak lebih banyak orang yang dirugikan.
Ø  Pentingnyacyberlawbagisuatu Negara untukmelawandanmengendalikankajahatanduniamaya.
Ø  Supayamembuat program pengamanan data lebih optimal sehingga, kasus-kasuspencurian data           dapatdiminimalkan
Ø  Gunakanenkripsiuntukmeningkatkankemanan authentication yaitudenganmengubah data-data             sehinggatidakmudahdisadapsepertiuser_iddan password.


DAFTAR PUSTAKA

Sumber :
Modul Bina Sarana Informatika, Etika Profesi TIK
http://extensioncyber.blogspot.com/2013_11_01_archive.html?m=1

VIVAnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar